Kasus Korupsi

Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (26/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Nama Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Hasto disebut pernah melakukan pertemuan dengan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Hal itu terungkap saat ajudan Wahyu Setiawan, Rahmat bersaksi untuk terdakwa eks anak buah Hasto, Saeful Bahri. Mulanya, Hakim Anggota Titi Sansiwi menanyakan pertemuan antara Wahyu dengan Hasto kepada Rahmat.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

"Saudara saksi, pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan pak Hasto Kristiyanto," tanya Titi Sansiwi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4).

Ajuda Wahyu Setiawan beberkan pertemuan bosnya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Melalui telekonferensi dari kediamannya, Rahmat awalnya mengaku tidak pernah melihat Wahyu dengan Hasto bertemu.

"Tidak pernah," jawab Rahmat.

Namun, hakim Titi tak begitu saja percaya atas pengakuan Rahmat. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rahmat mengaku ada beberapa kali pertemuan antara Wahyu dengan Hasto.

"Di BAP saudara ada beberapa kali," kata Hakim Titi menimpali.

Merespon hal itu Rahmat lantas membenarkan adanya pertemuan antara Wahyu dengan Hasto. Menurut Rahmat pertemuan terjadi saat 2019.

"Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristianto dan tim kebetulan sebagai saksi keterwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU RI)," ungkap Rahmat.

Hakim Titi kemudian mempertanyakan berapa kali pertemuan antara Wahyu dengan Hasto. "Berapa kali bertemunya?," tanya hakim Titi.

"Seingat saya kalau tidak salah itu sekali, waktu diruangan, waktu istirahat, makan siang," jawab Rahmat.

"Setelah acara itu?," cecar Hakim Titi.

"Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok," jawab Rahmat.

Baca Juga:

Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto

Hakim kemudian mendalami lebih lanjut soal pertemuan itu. "Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan," tanya hakim Titi.

Rahmat berdalih tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristianto di Kantor KPU RI. "Tidak bu, (pertemuan Hasto dan Wahyu) di dalam, saya ruangannya di luar ruangan bapak (Wahyu)," tandas Rahmat.(Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

#Politisi PDIP #Kasus Suap #Hasto Kristiyanto #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan