Pemprov Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Komnas HAM Kirimkan Surat Rekomendasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 Pemprov Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Komnas HAM Kirimkan Surat Rekomendasi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komnas HAM RI menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang berisi Rekomendasi Kebijakan sehubungan dengan Pembatasan SosialBerskala Besar (PSBB) yang akan segera diimplementasikan di sebagian wilayah mereka.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah keakuratan data pemberian bantuan sosial terhadap warga yang terdampak.

Baca Juga:

PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah

"Masifnya bantuan hidup langsung, namun belum maksimal dan merata karena data penerima bantuan masih harus diperbaiki akurasinya by name dan by address," kata Ahmad Damanik dalam keterangannya, Senin (13/4).

Ia melanjutkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait aturan terkait moda transportasi yang tidak solid antara Pemda DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

"Sehingga (berpotensi) terjadi dualisme aturan yang menyulitkan Tim Penegakan Hukum Terpadu dalam menjalankan tugasnya," terang Damanik.

Lalu, terkait pelanggaran oleh karena ketidakpatuhan masyarakat, antara lain masih dilaksanakan ibadah di tempat ibadah dan pemakaian masker yang belum merata.

"Belum maksimalnya dukungan terhadap petugas lapangan khususnya Tim Penegakan Hukum Terpadu, hal ini terlihat dari para petugas yang belum maksimal melindungi diri mereka ketika bertugas, antara lain tidak menggunakan sarung tangan dan hanya memakai masker biasa (bukan standar)," sebut Ahmad Damanik.

Pimpinan Komnas HAM ini meminta Pemprov Banten dan Jawa Barat memastikan prinsip non-diskriminasi dan mekanisme dua arah terkait dengan bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB.

"Kami merekomendasikan supaya pemberian bantuan tersebut disampaikan kepada semua warga terdampak berdasarkan prinsip non-diskriminasi melalui mekanisme dua arah antara data yang dimiliki oleh pemerintah dan pendataan berbasis masyarakat dari bawah ke atas (bottom up)," imbuhnya.

Ahmad Damanik juga menyoroti pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial. Meskipun UU No. 6 Tahun 2018 membuka peluang penerapan pemenjaraan, Komnas HAM RI merekomendasikan untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial.

"Hal ini dengan alasan utama kapasitas ruang tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak dan diharapkan menjadi intrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama," sebutnya.

Ia juga meminta Pemprov mampu memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19, keluarga, PDP, ODP, dan jenazah penderita COVID-19.

Baca Juga:

Data Pemprov DKI, 36.963 orang Rapid Test Corona 1.203 Dinyatakan Positif

Komnas HAM RI mencermati meluasnya stigma dan diskriminasi terhadak warga penderita COVID-19 diantaranya dikucilkan oleh masyarakat dan penolakan pemakaman jenazah.

"Komnas HAM RI merekomendasikan supaya dilakukan upaya dan langkah-langkah proteksi pada warga penderita COVID-19 dan melakukan kampanye serta pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita/korban COVID-19," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Terungkap Fakta, Kaum Pria di Jawa Timur Lebih Rentan Terkena COVID-19

#Komnas HAM #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Virus Corona #Gubernur Jawa Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Gubernur Dedi Mulyadi Cari Utang Buat Tutup Defisit APBD
Dedi menjamin skema cicilan akan tuntas pada tahun 2030 dan hanya berlaku selama masa kepemimpinannya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Gubernur Dedi Mulyadi Cari Utang Buat Tutup Defisit APBD
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bagikan