Pemprov Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Komnas HAM Kirimkan Surat Rekomendasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 Pemprov Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Komnas HAM Kirimkan Surat Rekomendasi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komnas HAM RI menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang berisi Rekomendasi Kebijakan sehubungan dengan Pembatasan SosialBerskala Besar (PSBB) yang akan segera diimplementasikan di sebagian wilayah mereka.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah keakuratan data pemberian bantuan sosial terhadap warga yang terdampak.

Baca Juga:

PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah

"Masifnya bantuan hidup langsung, namun belum maksimal dan merata karena data penerima bantuan masih harus diperbaiki akurasinya by name dan by address," kata Ahmad Damanik dalam keterangannya, Senin (13/4).

Ia melanjutkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait aturan terkait moda transportasi yang tidak solid antara Pemda DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

"Sehingga (berpotensi) terjadi dualisme aturan yang menyulitkan Tim Penegakan Hukum Terpadu dalam menjalankan tugasnya," terang Damanik.

Lalu, terkait pelanggaran oleh karena ketidakpatuhan masyarakat, antara lain masih dilaksanakan ibadah di tempat ibadah dan pemakaian masker yang belum merata.

"Belum maksimalnya dukungan terhadap petugas lapangan khususnya Tim Penegakan Hukum Terpadu, hal ini terlihat dari para petugas yang belum maksimal melindungi diri mereka ketika bertugas, antara lain tidak menggunakan sarung tangan dan hanya memakai masker biasa (bukan standar)," sebut Ahmad Damanik.

Pimpinan Komnas HAM ini meminta Pemprov Banten dan Jawa Barat memastikan prinsip non-diskriminasi dan mekanisme dua arah terkait dengan bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB.

"Kami merekomendasikan supaya pemberian bantuan tersebut disampaikan kepada semua warga terdampak berdasarkan prinsip non-diskriminasi melalui mekanisme dua arah antara data yang dimiliki oleh pemerintah dan pendataan berbasis masyarakat dari bawah ke atas (bottom up)," imbuhnya.

Ahmad Damanik juga menyoroti pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial. Meskipun UU No. 6 Tahun 2018 membuka peluang penerapan pemenjaraan, Komnas HAM RI merekomendasikan untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial.

"Hal ini dengan alasan utama kapasitas ruang tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak dan diharapkan menjadi intrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama," sebutnya.

Ia juga meminta Pemprov mampu memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19, keluarga, PDP, ODP, dan jenazah penderita COVID-19.

Baca Juga:

Data Pemprov DKI, 36.963 orang Rapid Test Corona 1.203 Dinyatakan Positif

Komnas HAM RI mencermati meluasnya stigma dan diskriminasi terhadak warga penderita COVID-19 diantaranya dikucilkan oleh masyarakat dan penolakan pemakaman jenazah.

"Komnas HAM RI merekomendasikan supaya dilakukan upaya dan langkah-langkah proteksi pada warga penderita COVID-19 dan melakukan kampanye serta pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita/korban COVID-19," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Terungkap Fakta, Kaum Pria di Jawa Timur Lebih Rentan Terkena COVID-19

#Komnas HAM #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Virus Corona #Gubernur Jawa Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Purbaya sebut penempatan dana dalam bentuk giro bank justru kurang menguntungkan karena bunga yang dihasilkan lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
KDM akan Panggil Kepala BGN Jabar, Minta 'Pertanggungjawaban' Pasca Maraknya Kasus Keracunan MBG
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pertimbangkan hentikan sementara MBG di Jabar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
KDM akan Panggil Kepala BGN Jabar, Minta 'Pertanggungjawaban' Pasca Maraknya Kasus Keracunan MBG
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
DPR Kritik Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jabar, Dinilai Lebih Banyak Mudarat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI kritisi kebijakan Gubernur Jabar soal kuota 50 siswa dalam satu kelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Kritik Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jabar, Dinilai Lebih Banyak Mudarat
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Dedi Mulyadi Disentil Mendagri Soal Pendapatan Daerah, Beda Dengan Pandangan Pengamat
soal realisasi belanja dan pendapatan memang harus dikelola dengan hati-hati, sehingga dirinya memaknai kondisi saat ini lebih kepada bagian tata kelola anggaran yang lebih hati-hati (prudent).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Dedi Mulyadi Disentil Mendagri Soal Pendapatan Daerah, Beda Dengan Pandangan Pengamat
Bagikan