PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah

Wasekjen PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan membuktikan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah. Demikian disampaikan Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi.

Baidowi menilai Permenhub tersebut bertentangan dengan Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenkes, ojek online tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol COVID-19.

Baca Juga:

Jelang Diberlakukan PSBB di Jakarta, Penumpang KRL Anjlok Hingga 80 Persen

"Menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," kata pria yang karib disapa Awiek ini dalam keterangannya, Senin (13/4).

PPP kritik Permenhub soal Pengendalian Transportasi yang diteken Luhut Panjaitan
Anggota DPR RI dari PPP asal dari dapil XI Madura Ahmad Baidowi (ANTARA)

Menurut Awiek, Permenhub 18/2020 tersebut ambigu lantaran prinsip PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.

"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing," ungkap dia.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI menilai lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik.

Baca Juga:

Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB

Padahal, kata Awiek, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus yang cukup besar senilai Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebagian bisa digunakan untuk membantu para ojol.

"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Pesan Kamis Putih, Kardinal Ajak Umat Selalu Mengasihi dan Bersyukur

#Achmad Baidowi #Ojek Online #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Bagikan