PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.Com - Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan membuktikan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah. Demikian disampaikan Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi.
Baidowi menilai Permenhub tersebut bertentangan dengan Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenkes, ojek online tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol COVID-19.
Baca Juga:
Jelang Diberlakukan PSBB di Jakarta, Penumpang KRL Anjlok Hingga 80 Persen
"Menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," kata pria yang karib disapa Awiek ini dalam keterangannya, Senin (13/4).
Menurut Awiek, Permenhub 18/2020 tersebut ambigu lantaran prinsip PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.
"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing," ungkap dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI menilai lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik.
Baca Juga:
Padahal, kata Awiek, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus yang cukup besar senilai Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebagian bisa digunakan untuk membantu para ojol.
"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Pesan Kamis Putih, Kardinal Ajak Umat Selalu Mengasihi dan Bersyukur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan