Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’
Kamis, 22 Mei 2025 -
Merahputih.com - Kejaksaan Agung girang dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Isi aturan itu tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5).
Baca juga:
Polemik TNI Amankan Gedung Kejaksaan, Prabowo Diminta Turun Tangan
Harli menyebut kehadiran Perpres Perlindungan Jaksa berdampak besar untuk keamanan dan kerja jaksa. Ia menilai peraturan itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.
"Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Harli.
Baca juga:
Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi
Harli memastikan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya telah berjalan baik.
"Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan," tegas Harli.
Harli menegaskan tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.
"Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," jelas Harli. (Knu)