Dana Polisi Parlemen yang Diduga Ratusan Miliar Rupiah Mubazir
Senin, 13 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah mematangkan pembentukan Polisi Parlemen. Dugaan sementara, dana untuk kebutuhan Polisi Parlemen mencapai ratusan miliar. Sesuai alur pengajuannya, dana sebesar itu diajukan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. (Baca: DPR Bakal Bentuk Polisi Parlemen, Berikut Kebutuhannya)
Direktur centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa dana tersebut tidak diusulkan polisi. "BURT mengusulkan ratusan miliar ke Badan Legilasi untuk dibuatkan aturanya," ujarnya kepada Merahputih.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Uchok memaparkan, dana tersebut untuk 28 item pengadaan peralatan keamanan. Pembelian tameng dallas, kenderaan water canon, dan kawat barrier belum termasuk dari dana sebesar itu. "Ini bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp1,8 miliar," lanjut Uchok.
Uchok menyatakan, dana itu mubazir. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 MD3, parlemen diamanahkan menjadi parlemen yang mandiri. Tetapi, lanjut Uchok, ide polisi parlemen ini justru berlawanan dengan semangat UU MD3. "Karena DPR sudah mengeluarkan anggaran untuk tenaga pengamanan atau pamdal setiap tahun sebesar Rp18 milyar pertahun," sambungnya. (Baca: Pamdal Dianggap Kurang Galak, DPR Bentuk Polisi Parlemen)
Sementara itu, landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR ialah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah. (mad)