Dampak Virus Corona, Pemprov DKI Diingatkan DPRD Soal Penerimaan Pajak

Kamis, 05 Maret 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk segera merasionalisasi proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50,01 triliun pasca merebaknya virus corona.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jupiter menjelaskan, langkah tersebut perlu dilakukan Pemprov DKI mengingat pemerintah pusat juga telah melakukan hal yang serupa. Sebab menurutnya, hal tersebut dinilai lumrah karena penyebaran COVID-19 secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Baca Juga:

Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemprov DKI Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

“Pemprov DKI Jakarta harus bersiap-siap untuk menghadapi dalam penurunan penerimaan pajak, sektor-sektor riil pajak akan berkurang dan akan berimbas terhadap PAD yang kemarin sudah kita tetapkan (Rp50,01 Triliun)," kata Jupiter di Jakarta, Kamis (5/3).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Syahrial
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Syahrial (kiri) minta Pemprov DKI revisi target pajak akibat virus corona (MP/Asropih)

"Hal ini wajar karena di tingkat pusat juga melakukan hal yang sama, jadi tentu daerah lain akan mengikuti karena virus Corona yang melanda dunia saat ini," sambungnya.

Maka dari itu, Jupiter menegaskan, sudah saatnya Pemprov DKI segera mengambil langkah untuk mengantisipasi penurunan pertumbuhan ekonomi Ibu kota.

“Kita dari Komisi C usul mulai dari sekarang disiapkan plan B dan lain sebagainya untuk mengantisipasi kondisi seperti ini,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syahrial. Menurut dia, penyesuaian target PAD perlu dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi DKI selama ini diperoleh dari sektor pariwisata dan pajak retribusi daerah.

Dengan adanya kasus corona ini, kata dia, sektor pariwisata Jakarta mengalami penurunan pendapatan, karena jumlah wisatawan luar negeri ke Jakarta juga akan menurun drastis.

"Mungkin belum kelihatan sekarang, tapi saya kira pengurangan target pajak daerah ini perlu dilakukan Pemprov DKI, karena (Corona) ini juga sudah sangat berdampak terhadap sektor penerimaan pajak yang selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan,” ungkapnya.

Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah bersama DPRD sebelumnya telah mengetuk target realisasi pendapatan mencapai Rp50,01 triliun dalam APBD tahun 2020.

Baca Juga:

DPRD Usulkan Disdik DKI Tak Ambil Proyek Rehabilitasi Sekolah

Jumlah tersebut diproyeksikan untuk ke-13 jenis pajak pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diproyeksikan Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp5,9 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,4 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar, Pajak Hotel Rp1,95 triliun, Pajak Restoran Rp4,2 triliun, Pajak Hiburan Rp4,2 triliun, Pajak Reklame Rp1,32 triliun.

Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diproyeksikan sebesar Rp1,02 triliun, Pajak Parkir Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10,6 triliun, Pajak Rokok Rp650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 triliun.(Asp)

Baca Juga:

DKM Mesjid Amir Hamzah Minta Ketua DPRD Batalkan Moratorium Revitalisasi TIM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan