Dalih Kemenkeu Terapkan PPN Atas Akomodasi Perjalanan Keagamaan

Kamis, 07 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Implementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Salah satu objek pungutan dari PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu ini adalah pungutan PPN atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan.

Baca Juga:

Menkeu Terbitkan PMK Atur PPN 11 Persen Buat Rokok, Fintech Sampai Kripto

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Bonarsius Sipayung
menegaskan, pungutan ini bukan atas ibadah itu sendiri. Dan penerapan PPN sebagai langkah asas keadilan.

"Jasa akomodasi apapun itu sebetulnya kena PPN. Nah umroh atau ziarah kan ada perjalanan, oleh sebab itu kita atur," kata Bonarsius di Jakarta, Rabu (7/4).

Menurut dia, biaya akomodasi perjalanan ibadah akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu yakni 5 persen dari tarif PPN atau sebesar 0,5 persen. Tetapi, jika masyarakat melaksanakan perjalanan untuk ibadah sekaligus perjalanan ke tempat lain, misalnya dari umrah di Mekkah dilanjutkan dengan perjalanan ke Turki, akomodasinya akan dikenakan PPN sebesar 1,1 persen.

Perbedaan tarif tersebut, kata ia, dikarenakan terdapat perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah yang menawarkan paket perjalanan ibadah sekaligus paket perjalanan ke tempat lain.

Layanan pajak. (Foto: Antara)
Layanan pajak. (Foto: Antara)

Dalam aturan tersebut, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Kementerian Keuangan menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bank Dunia memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. (Asp)

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan