Dalami Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi Demokrat

Kamis, 12 April 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politisi Partai Demokrat, Khatibul Umam terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Politisi Golkar Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Selain Khatibul Umam, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, mantan Anggota DPR RI, Djamal Aziz Attamimi; dua PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil dan FX Garmaya Sabarling.

Kemudian, Kasubbag Data dan Informasi Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno; serta Kasubdit PDAK Kemendagri, Erikson P. Manihuruk. Mereka juga diperiksa untuk ters‎angka Markus Nari.

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"MN diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7)

Febri menjelaskan, Markus Nari diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta jatah sebanyak Rp 5 miliar.

"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.

Atas perbuatannya itu, Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Markus Nari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengancam Miryam S Haryani. Markus diduga mengintimidasi politkus Partai Hanura itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Markus diduga merintangi, mencegah atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi tipikor proyek e-KTP tahun 2011-2012 atas terdakwa Iman dan Sugiharto. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Jatah Uang Panas e-KTP Khatibul Dipakai untuk Jadi Ketum GP Ansor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan