Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Tersangka kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang juga mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini sedang dirawat di rumah sakit.
Menurut informasi, ia harus menjalani operasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menjamin pengamanan terhadap Nadiem di RS.
"Kalau dibantar dengan sakit pasti ada penjagaan," ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Anang menyebutkan, ada enam petugas yang bergantian melakukan pengamanan terhadap Nadiem. Ia juga mengatakan, bahwa tangan Nadiem tetap diborgol.
Baca juga:
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
"Jadi pagi dua orang, dua orang bergantian. (Tangan Nadiem diborgol atau tidak) sesuai ketentuan. Iya (diborgol) tergantung situasi," tuturnya.
Anang juga menambahkan, bahwa sudah dua pekan Nadiem dibantarkan.
"Yang penting masih ada (di rumah sakit) nggak ke mal," ujar Anang yang enggan memberitahu di mana rumah sakit Nadiem dirawat.
Namun, Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Pembantaran Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu.
Baca juga:
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Gus Ipul Tersangka Korupsi Bansos
"Nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan," jelas dia.
Sebelumnya, Nadiem dijadikan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9) lalu.
Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem pun tak terima dan melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga:
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Tim kuasa hukum Nadiem mengatakan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka mantan bos GoJek itu tidak memenuhi alat bukti yang sah. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum