Ciptakan Kerugian, Garuda Balikin Pesawat Bombardier
Rabu, 10 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Penggunaan pesawat Bombardier CRJ -1000 telah menciptakan kerugian bagi perusahaan penerbangan milik negara PT Garuda Indonesia Tbk, selama delapan tahun beroperasi.
"Kinerja operasional penggunaan pesawat ini walaupun utilisasinya di atas penggunaan industri, tapi tetap saja tidak menghasilkan keuntungan, atau menciptakan kerugian yang cukup besar buat Garuda," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (10/2).
Baca Juga:
Garuda Indonesia Mulai Berlakukan Insentif Tiket Pesawat
Ia memproyeksikan dengan tetap memanfaatkan pesawat Bombardier CRJ -1000 itu kerugian-kerugian akan terus muncul. Oleh sebab itu, penghentian adalah juga bagian dari upaya perusahaan mengurangi kerugian di masa mendatang.
Irfan mengakui, jika pemberhentian secara sepihak itu akan menciptakan konsekuensi terpisah. Tetapi, perseroan siap menangani konsekuensi tersebut secara profesional," ucapnya.
Saat ini, perseroan memiliki 18 pesawat Bombardier, sebanyak 12 pesawat sewa dari NAC dengan skema operating lease hingga 2027. Sedangkan enam pesawat Bombardier lainnya, lanjut dia, menggunakan skema financial lease dari penyedia financial lease Export Development Canada (EDC) dengan masa sewa sampai 2024.
Jika perusahaan terminasi sampai akhir masa kontrak pada 2027, Garuda akan saving lebih dari USD220 juta.
"Ini sebuah upaya untuk mengurangi kerugian untuk penggunaan pesawat ini di Garuda Indonesia," katanya.

Irfan mengatakan, pihaknya juga sudah memutuskan untuk mengganti rute-rute penerbangan yang dilayani pesawat Bombardier CRJ - 1000 dengan Boeing 737.
"Kita tidak ada niat dalam waktu dekat untuk membeli pesawat baru untuk menggantikan ini. jadi kita akan maksimalkan utilisasi pesawat-pesawat yang ada saat ini," katanya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh keputusan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. Keputusan diklaim mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.
"Pemutusan juga terkait penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Erick Thohir Diminta Bereskan Bisnis Sampingan Direksi Garuda Indonesia