Ciptakan Kerugian, Garuda Balikin Pesawat Bombardier

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Februari 2021
Ciptakan Kerugian, Garuda Balikin Pesawat Bombardier

Garuda Indonesia. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggunaan pesawat Bombardier CRJ -1000 telah menciptakan kerugian bagi perusahaan penerbangan milik negara PT Garuda Indonesia Tbk, selama delapan tahun beroperasi.

"Kinerja operasional penggunaan pesawat ini walaupun utilisasinya di atas penggunaan industri, tapi tetap saja tidak menghasilkan keuntungan, atau menciptakan kerugian yang cukup besar buat Garuda," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga:

Garuda Indonesia Mulai Berlakukan Insentif Tiket Pesawat

Ia memproyeksikan dengan tetap memanfaatkan pesawat Bombardier CRJ -1000 itu kerugian-kerugian akan terus muncul. Oleh sebab itu, penghentian adalah juga bagian dari upaya perusahaan mengurangi kerugian di masa mendatang.

Irfan mengakui, jika pemberhentian secara sepihak itu akan menciptakan konsekuensi terpisah. Tetapi, perseroan siap menangani konsekuensi tersebut secara profesional," ucapnya.

Saat ini, perseroan memiliki 18 pesawat Bombardier, sebanyak 12 pesawat sewa dari NAC dengan skema operating lease hingga 2027. Sedangkan enam pesawat Bombardier lainnya, lanjut dia, menggunakan skema financial lease dari penyedia financial lease Export Development Canada (EDC) dengan masa sewa sampai 2024.

Jika perusahaan terminasi sampai akhir masa kontrak pada 2027, Garuda akan saving lebih dari USD220 juta.

"Ini sebuah upaya untuk mengurangi kerugian untuk penggunaan pesawat ini di Garuda Indonesia," katanya.

Pesawat Bombardier. (aerocontact)
Pesawat Bombardier. (aerocontact)

Irfan mengatakan, pihaknya juga sudah memutuskan untuk mengganti rute-rute penerbangan yang dilayani pesawat Bombardier CRJ - 1000 dengan Boeing 737.

"Kita tidak ada niat dalam waktu dekat untuk membeli pesawat baru untuk menggantikan ini. jadi kita akan maksimalkan utilisasi pesawat-pesawat yang ada saat ini," katanya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh keputusan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. Keputusan diklaim mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.

"Pemutusan juga terkait penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Erick Thohir Diminta Bereskan Bisnis Sampingan Direksi Garuda Indonesia

#Kinerja BUMN #Garuda Indonesia #Utang Garuda Indonesia #BUMN #Erick Thohir #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - 28 menit lalu
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 11 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Bagikan