Catat Sejarah Baru, Pemilu 2019 Digelar Serentak untuk Pertama Kali
Minggu, 17 April 2022 -
PILPRES 2019 memberi awal yang baru bagi Pemilihan Umum. Sejarah mencatat tanggal 17 April 2019, menjadi Pemilu pertama yang digelar serentak di Indonesia. Tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden saja. Gelaran Pemilu 2019 juga menjadi momen bagi rakyat Indonesia memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan untuk pertama kali.
Baca Juga:
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Upaya Melindungi Sumber Daya Alam

Sejarah tersebut dipelopori oleh aksi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pada 2013, dirinya menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengharapkan pemilu digelar serentak. Hasil dari gugatan tersebut, MK mengabulkan dan mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) untuk UU yang digugat Effendi Ghazali tersebut pada Mei 2013. Gugatan tersebut baru resmi disidangkan pada Januari 2014
Walau demikian, pemilu serentak tidak lantas digelar pada Pemilu 2014 melainkan pada Pemilu 2019. Pemilu 2014 tidak mungkin bisa digelar secara serentak karena terlalu mepet dan persiapannya terlalu mendadak. (avia)
Baca Juga: