Catat Sejarah Baru, Pemilu 2019 Digelar Serentak untuk Pertama Kali
KPU serentak yang berlangsung pada tahun 2019. (Foto: KPU)
PILPRES 2019 memberi awal yang baru bagi Pemilihan Umum. Sejarah mencatat tanggal 17 April 2019, menjadi Pemilu pertama yang digelar serentak di Indonesia. Tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden saja. Gelaran Pemilu 2019 juga menjadi momen bagi rakyat Indonesia memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan untuk pertama kali.
Baca Juga:
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Upaya Melindungi Sumber Daya Alam
Sejarah tersebut dipelopori oleh aksi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pada 2013, dirinya menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengharapkan pemilu digelar serentak. Hasil dari gugatan tersebut, MK mengabulkan dan mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) untuk UU yang digugat Effendi Ghazali tersebut pada Mei 2013. Gugatan tersebut baru resmi disidangkan pada Januari 2014
Walau demikian, pemilu serentak tidak lantas digelar pada Pemilu 2014 melainkan pada Pemilu 2019. Pemilu 2014 tidak mungkin bisa digelar secara serentak karena terlalu mepet dan persiapannya terlalu mendadak. (avia)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu