Cara Pemerintah Hitung Tarif Listrik
Selasa, 02 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diklaim merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Lantas bagaimana cara pemerintah menghitung tarif listrik?
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi serta harga batu bara acuan (HBA).
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III 2024 ialah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS/barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Baca juga:
PLN Sewa Konsultan Mckinsey Investigasi Pemadaman Listrik Pulau Sumatra
Sementara itu, PT PLN (Persero) memastikan tetap menjaga mutu pelayanan dan pasokan listrik setelah pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III (Juli-September) 2024.
"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang handal dan berkualitas," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).