Tagihan Listrik Melonjak Setelah Diskon Berakhir, DPR Desak PLN Segera Dievaluasi
Ilustrasi listrik. Foto Ist
Merahputih.com - Masyarakat ramai mengeluhkan lonjakan tagihan listrik setelah berakhirnya kebijakan diskon 50% untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah pada Januari-Februari 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak PT PLN untuk transparan terkait kebijakan subsidi tarif listrik ini. Kenaikan tajam tagihan listrik pasca diskon menimbulkan masalah serius terkait transparansi tarif, perlindungan konsumen, dan efektivitas komunikasi publik PLN.
"Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait," sambungnya.
Ia juga mempertanyakan klaim PLN bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh peningkatan pemakaian, mengingat banyak warga yang melaporkan tidak ada perubahan signifikan dalam konsumsi listrik mereka.
Baca juga:
Inflasi Jakarta 2 Persen di Maret 2025, Tarif Listrik Jadi Penyumbang Terbesar
Oleh karena itu, PLN didesak untuk membuka data riil dan menyediakan layanan audit pemakaian listrik yang transparan. Ia menekankan bahwa lonjakan tagihan listrik, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah, berdampak pada daya beli dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Dalam situasi ekonomi yang sulit, ketidakpastian tagihan listrik menjadi beban tambahan.
Mufti juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap PLN Mobile karena banyak pelanggan yang belum familiar atau tidak teredukasi dengan baik cara memantau penggunaan listrik mereka. Ia menilai digitalisasi layanan belum diimbangi dengan literasi digital yang merata.
Baca juga:
PLN UID Jakarta Siapkan 375 SPKLU di 216 Lokasi untuk Kendaraan Listrik di Momen Mudik Lebaran
Lebih lanjut, Mufti mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dampak pencabutan diskon listrik secara menyeluruh dan memastikan konsistensi informasi publik. Komisi VI DPR mendorong PLN untuk mengkaji ulang sistem tarif dan pengawasannya, membuka forum pengaduan dan klarifikasi, serta menyediakan opsi audit pemakaian gratis.
"Dengan kondisi seperti ini, sangat penting agar negara hadir tidak hanya dalam bentuk subsidi sesaat, tetapi melalui kebijakan energi yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan," pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera