Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan bulan ini sepertinya batal terlaksana. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, bahwa pemerintah tidak jadi menjalankan kebijakan pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025.

Hal ini sudah disepakati dalam rapat bersama dengan para menteri terkait. Sri Mulyani memberikan alasan, bahwa untuk pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik rupanya berat berjalan bulan ini.

"Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah," terang Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6).

Sri Mulyani menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa COVID-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN. Adapun sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean.

"Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kami memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tegas Sri Mulyani.

Dengan tak berlakunya diskon tarif listrik 50 persen, artinya pemerintah hanya memberikan lima stimulus ekonomi. Hal ini merespons kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Baca juga:

Berbagai Insentif Buat Ungkit Daya Beli, Diskon Listrik Sampai Subsidi Upah Seperti Saat COVID-19

Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian. Berikut daftar lima Paket Stimulus yang dimaksud:

1.? ?Diskon Transportasi

Selama masa libur sekolah dan tahun ajaran baru, akan diberikan diskon transportasi yang diharapkan meningkatkan kegiatan ekonomi. Diskon transportasi pertama, diberikan untuk kereta api 30 persen dengan anggaran Rp 300 miliar untuk 2,8 juta penumpang periode Juni-Juli.

Kedua, diskon tiket pesawat ekonomi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) 6 persen untuk menurunkan harga tiket pesawat. Anggaran yang disiapkan untuk program ini Rp 430 miliar untuk 6 juta penumpang.

Ketiga, diskon kapal laut 50 persen dengan anggaran Rp 210 miliar untuk 500 ribu penumpang. Keseluruhan anggaran untuk diskon transportasi sebesar Rp 940 miliar.

Baca juga:

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

2.? ?Diskon Tarif Tol

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol 20 persen untuk 110 juta pengendara.

3.? ?Tambahan Bantuan Sosial (Bansos)

Pemerintah akan memberikan bantuan ini kepada kelompok rentan dan miskin. Sri Mulyani mengatakan, penebalan bansos diberikan tambahan dana Rp 200 ribu untuk dua bulan kepada penerima sasaran kartu sembako, yaitu 18,3 juta penerima.

4.? ?Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan nominal sebesar Rp 300 ribu selama dua bulan, jadi totalnya yang akan diterima Rp 600 ribu.

5.? ?Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen dan berlaku selama enam bulan diberikan kepada pekerja sektor padat karya. Anggaran yang dibutuhkan untuk perpanjangan diskon iuran JKK Rp 200 miliar non-APBN. (Knu)

#Menteri Keuangan #Sri Mulyani #Tarif Listrik #Paket Ekonomi V #Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menilai ancaman pembekuan dari Menkeu Purbaya sebagai koreksi dan memastikan institusinya akan berbenah dalam satu tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Indonesia
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Prabowo juga memanfaatkan momentum tersebut untuk merefleksikan satu tahun kepemimpinannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Indonesia
Dorong Ekonomi Nasional Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan 3 Program Salah Satunya Diskon Belanja
Agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Dorong Ekonomi Nasional Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan 3 Program Salah Satunya Diskon Belanja
Indonesia
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Dari situ akan tercipta perputaran uang sehingga dapat menggerakkan perekonomian hingga ke masyarakat sampai ke level terendah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Indonesia
Jokowi Pidato Forum Bloomberg New Economy Forum 2025, Paparkan Revolusi Ekonomi Cerdas
Jokowi merefleksi satu dekade pembangunan Indonesia sekaligus peta jalan menuju intelligence economy, ekonomi berbasis kecerdasan, babak baru persaingan global.
Dwi Astarini - Minggu, 23 November 2025
Jokowi Pidato Forum Bloomberg New Economy Forum 2025, Paparkan Revolusi Ekonomi Cerdas
Indonesia
BPS Rekrut 190 Ribu Orang Buat Sensus Ekonomi 10 Tahunan
Kami butuh 190 ribu petugas di lapangan, bisa dari mahasiswa, dosen, akademisi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
BPS Rekrut 190 Ribu Orang Buat Sensus Ekonomi 10 Tahunan
Indonesia
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Menkeu Purbaya menegaskan bisnis baju bekas impor tetap ilegal meski pedagang thrifting siap bayar pajak. BAM DPR minta pemerintah beri solusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Indonesia
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. ?
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah ke Menkeu Purbaya soal Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Bagikan