Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit

Ilustrasi: Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang sempat diumumkan untuk periode Juni–Juli 2025.

Juru Bicara ESDM Dwi Anggia menegaskan kementeriannya tidak pernah terlibat dalam penggodokan kebijakan insentif maupun pembatalannya. Menurut dia, baik usulan pemberian insentif maupun keputusan pencabutannya sama sekali bukan berasal dari Kementerian ESDM.

“Kami tidak berada dalam forum apapun terkait kebijakan ini,” kata Dwi, kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/6).

Baca juga:

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Meski demikian, Dwi menegaskan ESDM tetap menghormati sepenuhnya otoritas kementerian atau lembaga lain yang berwenang memberikan keputusan akhir terkait tarif listrik.

Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia itu juga memastikan selama tidak ada permintaan resmi, mereka tidak berkewajiban memberikan masukan teknis.

Meski tidak dilibatkan dalam kebijakan diskon listrik ini, ESDM tetap menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi jika dibutuhkan. Kementerian membuka ruang konsultasi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak besar terhadap masyarakat.

Baca juga:

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya

"Kami selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang menyentuh sektor ketenagalistrikan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Jubir ESDM itu

Sebelumnya, wacana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada pertengahan tahun ini dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Diskon tarif listrik termasuk stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah. (Knu)

#Tarif Listrik #ESDM #Subsidi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuota Subsidi LPG 3 Kg Bakal Lebihi Batas, Pemerintah Bakal Ubah Tata Kelola
"Kalau solusinya hanya menambah kuota, persoalan subsidi tidak pernah selesai. Yang harus kita benahi adalah tata kelolanya," ujar Anggia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kuota Subsidi LPG 3 Kg Bakal Lebihi Batas, Pemerintah Bakal Ubah Tata Kelola
Berita
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026 tetap. Cek tarif listrik PLN terbaru untuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA hingga 6.600 VA ke atas.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Indonesia
Prabowo Wajibkan Barang-barang Subsidi Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih
Produk bersubsidi seperti MinyaKita dan beras tidak boleh diperjualbelikan di luar KDMP.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Wajibkan Barang-barang Subsidi Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Tarif listrik PLN selama Agustus-September 2026 dipastikan tidak naik. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Berita
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Tarif listrik PLN 10-16 Agustus 2026 tidak naik dan tetap berlaku hingga September. Simak daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Indonesia
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum
Pengkajian tarif listrik per Kwh bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro
Angga Yudha Pratama - Minggu, 02 Agustus 2026
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum
Indonesia
Biar Pelaku Usaha Tenang, Pemerintah Tahan Kenaikkan Tarif Listrik di Juli –September
Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Biar Pelaku Usaha Tenang, Pemerintah Tahan Kenaikkan Tarif Listrik di Juli –September
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Keputusan menaikkan status ini merujuk pada hasil pemantauan visual serta instrumental komprehensif dalam beberapa waktu terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Juli 2026
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Indonesia
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Indonesia
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi memberlakukan kebijakan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Simak isi aturan, kewajiban badan usaha, sanksi, serta masa transisi dari B40.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Bagikan