Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: dok. Kementerian ESDM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan sistem gross split atau skema bagi hasil hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Dia memastikan tidak ada perubahan aturan yang berlaku untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).


Hal itu disampaikan Bahlil setelah menghadiri rapat antara pemerintah dan pimpinan DPR RI yang membahas tata kelola ekspor dan percepatan pertumbuhan ekonomi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).


"Hari ini kami lakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam, untuk membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan," kata Bahlil dalam jumpa pers.


Menurut Bahlil, salah satu isu yang ramai diperbincangkan yakni kemungkinan penerapan sistem gross split di sektor pertambangan. Dia langsung membantah anggapan tersebut.


"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.

Baca juga:

Bahlil Pastikan Pasokan Minyak Mentah Aman hingga Akhir 2026, Termasuk dari Rusia




Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan ia berkewajiban memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan.


Selain soal regulasi, Bahlil juga menyoroti kondisi pasar komoditas global. Menurutnya, pemerintah terus memantau perkembangan geopolitik dunia, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi dan komoditas tambang. Ia menjelaskan pemerintah akan menerapkan relaksasi yang terukur sesuai kondisi pasar. Jika harga komoditas menguat, produksi bisa ditingkatkan. Sebaliknya, jika harga mulai melemah, pemerintah akan menyiapkan langkah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.


Bahlil juga meminta pelaku usaha tambang tidak khawatir terhadap perubahan kebijakan. Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, termasuk terkait dengan RKAB dan tata kelola pertambangan.


"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Bahlil meminta publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya terkait kebijakan ekonomi dan pertambangan.


"Kalau ada yang tidak jelas, tanya ke saya. Jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan," kata Bahlil.(Pon)

Baca juga:

Menghadap Prabowo, Bahlil Minta Wartawan Tunggu Informasi Perkembangan Reshuffle Kabinet

#Bahlil Lahadalia #ESDM #Migas #Minerba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Sejumlah mahasiswa IPB mengunjungi gelaran Upstream Youth Champs 2026 (UYC) di IPB University, Bogor, pada Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Indonesia
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Draf RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Indonesia
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan Bahlil akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Indonesia
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Kementerian ESDM menyiapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite dan biosolar, agar tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Indonesia
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia sedang membahas kerja sama dengan kelompok-kelompok perusahaan Rusia untuk mengembangkan sejumlah proyek bersama di bidang energi, termasuk kilang dan terminal penyimpanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Lifestyle
Begini Film Animasi Bahlil Lahadalia, Di Buka Dengan Jualan Kue Tradisional
Trailer berdurasi lebih dari satu menit itu juga memperlihatkan semangat sang tokoh untuk tetap belajar di tengah aktivitasnya membantu keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Begini Film Animasi Bahlil Lahadalia, Di Buka Dengan Jualan Kue Tradisional
Berita
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026 tetap. Cek tarif listrik PLN terbaru untuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA hingga 6.600 VA ke atas.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Indonesia
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Aturan pembelian pertalite yang berlaku tetap sama, yakni 200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Berita
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Tarif listrik PLN 10-16 Agustus 2026 tidak naik dan tetap berlaku hingga September. Simak daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Bagikan