Capim KPK dari Polisi Nekat Daftar Tanpa Izin Kapolri Otomatis Gugur
Selasa, 02 Juli 2019 -
Merahputih.com - Polri menyatakan jumlah perwira tinggi yang bakal maju dalam seleksi calon pimpinan (Capim) KPK masih bisa mengalami perubahan tergantung izin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian
"Ada kemungkinan bertambah dan harus seleksi internal dulu. Saya sampaikan semuanya harus berdasarkan fakta yang valid," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Dedi menjelaskan sampai saat ini baru ada sembilan nama yang sudah mendapat rekomendasi Kapolri. Bagi calon di luar 9 nama itu, lanjut dia, baru bisa ikut mendaftar jika sudah mendapat rekomendasi dari Kapolri.
"Kalau misalnya tidak mendapat izin dari intitusi ini tidak akan bisa, syarat administrasi adalah gugur pansel pasti tidak akan menerima," tegas dia.
BACA JUGA: Catat Nih! Profil dan Rekam Jejak 9 Jenderal Polri yang Ikut Seleksi Capim KPK
Syarat lainnya semua pendaftar harus melewati tahap seleksi internal seperti menyerahkan laporan harta kekayaan alias LHKPN. Adapun, jika pendaftar tersebut tidak mendapat rekomendasi Kapolri sudah pasti langsung gugur secara administrasi.
“Kalau polisi aktif, tunjukkan identitas dan wajib memiliki rekomendasi dari institusi. Jika tidak bisa menunjukkan, Pansel akan menolak,” tutup Jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)
BACA JUGA: Kandidat Berpaham Radikal Daftar Capim KPK Langsung Dicoret