Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib Patuhi Aturan PSBB
Kamis, 14 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Antrean padat terjadi di terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (14/5) pagi. Menyikapi situasi tersebut, pihak Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan.
Baca Juga:
Bandara Soetta Membeludak, Bukti Pemerintah Lakukan Diskriminasi Transportasi
"Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3–4 di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam.

"Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker," ujarnya.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan diminta mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50 persen dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca Juga:
Update COVID-19 di DKI Kamis (14/5): Positif 5.617, Sembuh 1.279 Jiwa
Para calon penumpang juga diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.
“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” jelas Febri.
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi. Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan. (Pon)
Baca Juga: