Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Penyidik Sesuka Hati Lakukan Penggeledahan

Rabu, 20 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon dewan pengawas (Dewas) KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, setelah sebelumnya selesai menguji 10 calon pimpinan (Capim) KPK.

Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi mengatakan banyak penyidik melakukan penggeledahan sesuka hati kepada orang yang diduga tak berperkara.

Hal tersebut disampaikan Mirzawi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik untuk mendapatkan keuntungan.

"Biasanya penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya yang kadang bukan rumah orang yang melakukan tindak pidana,” ujar Mirwazi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Baca juga:

Hari Ini Komisi III DPR Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan 10 Calon Dewas KPK

Mirwazi mengatakan ada penyidik yang menggeledah rumah orang tua dari terduga koruptor dan mengatakan ada mobil mewah yang harus disita.

"Sedangkan dari penyidikan penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya, tidak ada kaitan dana yang masuk ke orang tuanya,” tuturnya.

Ia menduga penyidik ingin mendapatkan keuntungan dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan meski tak ada perkara.

“Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut dari penyitaan-penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata dia.

Oleh sebab itu, Mirzawi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XVII/2019 4 Mei 2021.

Dalam putusan tersebut, Dewas KPK tak lagi berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Ini yang sangat kita sayangkan Bapak, kenapa ini dicabut oleh MK. Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, yaitu di penyadapan,” ucapnya.

Padahal, kata dia, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang tidak boleh melanggar aturan. Mirwazi menilai putusan tersebut bisa menjadi cela untuk penyidik melakukan pelanggaran.

“Ini penyidik biasa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini, di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.

Ia merasa pencabutan izin tersebut membuat dewas KPK kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Apalagi di dalam penggeledahan Pak, sebagaimana disampaikan tadi, bisa saja penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan