Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Penyidik Sesuka Hati Lakukan Penggeledahan


Komisi III DPR. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon dewan pengawas (Dewas) KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, setelah sebelumnya selesai menguji 10 calon pimpinan (Capim) KPK.
Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi mengatakan banyak penyidik melakukan penggeledahan sesuka hati kepada orang yang diduga tak berperkara.
Hal tersebut disampaikan Mirzawi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik untuk mendapatkan keuntungan.
"Biasanya penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya yang kadang bukan rumah orang yang melakukan tindak pidana,” ujar Mirwazi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Baca juga:
Hari Ini Komisi III DPR Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan 10 Calon Dewas KPK
Mirwazi mengatakan ada penyidik yang menggeledah rumah orang tua dari terduga koruptor dan mengatakan ada mobil mewah yang harus disita.
"Sedangkan dari penyidikan penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya, tidak ada kaitan dana yang masuk ke orang tuanya,” tuturnya.
Ia menduga penyidik ingin mendapatkan keuntungan dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan meski tak ada perkara.
“Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut dari penyitaan-penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata dia.
Oleh sebab itu, Mirzawi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XVII/2019 4 Mei 2021.
Dalam putusan tersebut, Dewas KPK tak lagi berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Ini yang sangat kita sayangkan Bapak, kenapa ini dicabut oleh MK. Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, yaitu di penyadapan,” ucapnya.
Padahal, kata dia, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang tidak boleh melanggar aturan. Mirwazi menilai putusan tersebut bisa menjadi cela untuk penyidik melakukan pelanggaran.
“Ini penyidik biasa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini, di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.
Ia merasa pencabutan izin tersebut membuat dewas KPK kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Apalagi di dalam penggeledahan Pak, sebagaimana disampaikan tadi, bisa saja penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
