Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Jadi Pengendali Jaringan Narkoba Puluhan Kilogram
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berinisial S ditangkap terkait tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
Pelaku rupanya sempat menjadi buronan selama tiga pekan lamanya. Polisi pun membongkar peran S.
“Iya diduga pengendali (jaringan),” kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).
Mukti mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap S, Sabtu (25/5) kemarin. Dia ditangkap saat sedang sedang memilih-milih pakaian di sebuah toko.
Baca juga:
Polisi Gunakan 3 Strategi Pendekatan untuk Cegah Peredaran Narkoba
“Tim lantas bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti.
Mukti mengatakan, sebelumnya penyidik menangkap tiga orang kaki tangan S. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung pada 10 Maret 2024 oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Saat ini, Caleg S tengah dilakukan pemeriksaan untuk membongkar siapa jaringan yang berada di belakangnya. Termasuk menelisik apakah uang hasil penjualan narkoba itu dipakai untuk berkampanye atau mengalir ke partai politik tempat S bernaung. (Knu)