Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Jadi Pengendali Jaringan Narkoba Puluhan Kilogram
Diritipd Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berinisial S ditangkap terkait tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
Pelaku rupanya sempat menjadi buronan selama tiga pekan lamanya. Polisi pun membongkar peran S.
“Iya diduga pengendali (jaringan),” kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).
Mukti mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap S, Sabtu (25/5) kemarin. Dia ditangkap saat sedang sedang memilih-milih pakaian di sebuah toko.
Baca juga:
Polisi Gunakan 3 Strategi Pendekatan untuk Cegah Peredaran Narkoba
“Tim lantas bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti.
Mukti mengatakan, sebelumnya penyidik menangkap tiga orang kaki tangan S. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung pada 10 Maret 2024 oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Saat ini, Caleg S tengah dilakukan pemeriksaan untuk membongkar siapa jaringan yang berada di belakangnya. Termasuk menelisik apakah uang hasil penjualan narkoba itu dipakai untuk berkampanye atau mengalir ke partai politik tempat S bernaung. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba