Caleg Bergaji dari Uang Negara Diminta Segera Mengundurkan Diri

Senin, 25 September 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bakal calon legislatif (caleg) DKI Jakarta diminta untuk segera menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang (UU).

Kategori pekerjaan yang wajib mundur dari pekerjaannya yaitu aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya mengatakan, surat pemberhentian pekerjaan harus diserahkan bakal caleg sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga:

Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu

Selain beberapa pekerjaan yang sudah disebutkan di atas, Dody juga menambahkan ada beberapa badan lain yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

"Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dari Permendagri Tahun Nomor
18 tahun 2018 terdapat beberapa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yaitu LMK, FKDM, RT, dan RW," paparnya.

Alasan KPU DKI Jakarta agar para caleg yang pekerjaannya masuk dalam kategori wajib mengundurkan diri, untuk menghindari masalah penetapan DCT.

"Dalam hal calon sementara anggota DPRD tidak menyerahkan dokumen
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dimaksud, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan calon sementara tersebut dalam DCT," lanjut Dody Wijaya.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu Hindari Politik Uang

KPU DKI Jakarta telah memberikan waktu selama 10 hari untuk penerimaan pencermatan rancangan DCT yaitu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 dan hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 di Helpdesk kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian tanggal 3 November dilakukan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat. (Asp)

Baca Juga:

Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan