Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2023
Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu

Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) jadi hal wajib di gelaran Pemilu 2024.

Sejumlah aturan pun dibuat untuk menutup ruang ASN berpihak.

Salah satunya, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari (comment), membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu Hindari Politik Uang

Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN," ujarnya.

Baca Juga:

Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu

Puadi menyebut bahwa ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus mengetahui aturan tersebut. Tak boleh lagi ada ASN yang like, share, atau comment di medsos capres dengan alasan tidak tahu.

"ASN semua pada dasar harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk Kemenpan RB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut," katanya.

Soal aturan itu pun telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.

"Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif," katanya.

Puadi mengingatkan bahwa ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi. Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana.

"Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana," katanya. (Knu)

Baca Juga:

10 Provinsi Paling Rawan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024

#Bawaslu #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Indonesia
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Wagub Rano klarifikasi, Pemprov DKI mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Indonesia
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Ancaman ini bertolak belakang dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Indonesia
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Pramono meminta BKP DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi transportasi umum setiap rabu kepada para ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Indonesia
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
DPRD DKI Jakarta sendiri dukungan penuh terhadap inovasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
Bagikan