Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu


Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
MerahPutih.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) jadi hal wajib di gelaran Pemilu 2024.
Sejumlah aturan pun dibuat untuk menutup ruang ASN berpihak.
Salah satunya, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari (comment), membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu Hindari Politik Uang
Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN," ujarnya.
Baca Juga:
Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu
Puadi menyebut bahwa ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus mengetahui aturan tersebut. Tak boleh lagi ada ASN yang like, share, atau comment di medsos capres dengan alasan tidak tahu.
"ASN semua pada dasar harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk Kemenpan RB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut," katanya.
Soal aturan itu pun telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.
"Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif," katanya.
Puadi mengingatkan bahwa ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi. Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana.
"Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana," katanya. (Knu)
Baca Juga:
10 Provinsi Paling Rawan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
