Caleg Bergaji dari Uang Negara Diminta Segera Mengundurkan Diri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2023
Caleg Bergaji dari Uang Negara Diminta Segera Mengundurkan Diri

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bakal calon legislatif (caleg) DKI Jakarta diminta untuk segera menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang (UU).

Kategori pekerjaan yang wajib mundur dari pekerjaannya yaitu aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya mengatakan, surat pemberhentian pekerjaan harus diserahkan bakal caleg sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga:

Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu

Selain beberapa pekerjaan yang sudah disebutkan di atas, Dody juga menambahkan ada beberapa badan lain yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

"Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dari Permendagri Tahun Nomor
18 tahun 2018 terdapat beberapa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yaitu LMK, FKDM, RT, dan RW," paparnya.

Alasan KPU DKI Jakarta agar para caleg yang pekerjaannya masuk dalam kategori wajib mengundurkan diri, untuk menghindari masalah penetapan DCT.

"Dalam hal calon sementara anggota DPRD tidak menyerahkan dokumen
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dimaksud, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan calon sementara tersebut dalam DCT," lanjut Dody Wijaya.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu Hindari Politik Uang

KPU DKI Jakarta telah memberikan waktu selama 10 hari untuk penerimaan pencermatan rancangan DCT yaitu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 dan hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 di Helpdesk kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian tanggal 3 November dilakukan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat. (Asp)

Baca Juga:

Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu

#KPU #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Bagikan