Cak Imin Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penerapan PPN Sembako

Jumat, 11 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemik dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga:

Belum ada Pembahasan, Sri Mulyani Ogah Paparkan Detail Rencana Kenaikan PPN

Rencana kebijakan tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP. Selain itu, jika bahan pokok dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat karena saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit, lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.

"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Ketua Umum DPP PKB menilai, jika sembako terkena PPN maka akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.

Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)

Di sisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0 persen bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.

Menteri Keuangan menegaskan, draf RUU KUP baru dikirimkan kepada DPR, namun belum dibahas sehingga sangat disesalkan munculnya kegaduhan mengenai isu pengenaan PPN untuk sembako.

Ia menjelaskan, RUU KUP dibacakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna yang kemudian akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI terkait seluruh aspeknya mulai dari waktu hingga target pengenaan pajak.

"Itu semua kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita menurunkan pasal itu, backrgound-nya seperti apa. Itu semua nanti kami ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI,” jelasnya. (Pon)

Baca Juga:

Sembako Kena PPN, PKS: Berhentilah Menguji Kesabaran Rakyat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan