MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yakni Fadia Arafiq," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
KPK membeberkan, perkara bermula saat suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa dan aktif mengikuti pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Ashraff menjabat komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur sebelum digantikan Rul Bayatun. KPK menduga Fadia sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.
Baca juga:
KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
Sepanjang 2023–2026, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Pada 2025, perusahaan ini disebut mendominasi proyek serupa.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Asep.
Perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan HPS lebih awal agar penawaran dapat disesuaikan. KPK menyebut praktik tersebut melanggar prosedur pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan total transaksi Rp 46 miliar yang diterima PT RNB, Rp 22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing. Sekitar Rp 19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Rp 5,5 miliar untuk Fadia.
Baca juga:
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT KPK, Sebut sedang bersama Ahmad Luthfi
Pengaturan distribusi uang disebut dilakukan melalui grup WhatsApp “Belanja RSUD”. Setiap penarikan dana untuk Bupati dilaporkan dan didokumentasikan di grup tersebut.
Pada pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang musisi. Namun KPK menilai sebagai penyelenggara negara dua periode, ia seharusnya memahami prinsip good governance.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Farida Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pon)