Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarganya

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarganya

KPK bongkar aliran dana Rp 19 miliar milik Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke keluarganya. Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yakni Fadia Arafiq," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

KPK membeberkan, perkara bermula saat suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa dan aktif mengikuti pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Ashraff menjabat komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur sebelum digantikan Rul Bayatun. KPK menduga Fadia sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.

Baca juga:

KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Sepanjang 2023–2026, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Pada 2025, perusahaan ini disebut mendominasi proyek serupa.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Asep.

Perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan HPS lebih awal agar penawaran dapat disesuaikan. KPK menyebut praktik tersebut melanggar prosedur pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan total transaksi Rp 46 miliar yang diterima PT RNB, Rp 22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing. Sekitar Rp 19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Rp 5,5 miliar untuk Fadia.

Baca juga:

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT KPK, Sebut sedang bersama Ahmad Luthfi

Pengaturan distribusi uang disebut dilakukan melalui grup WhatsApp “Belanja RSUD”. Setiap penarikan dana untuk Bupati dilaporkan dan didokumentasikan di grup tersebut.

Pada pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang musisi. Namun KPK menilai sebagai penyelenggara negara dua periode, ia seharusnya memahami prinsip good governance.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Farida Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pon)

#Ott Kpk #Kasus Korupsi #KPK #Outsourcing #Bupati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan