Bupati Ngada Marianus Sae Diperiksa KPK

Rabu, 11 April 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penyidik hari ini memanggil Marianus Sae, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

"KPK Menetapkan tersangka MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2). ‎

Selain Marianus, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) ‎sebagai tersangka pemberi suap senilai 4,1 miliar tersebut.

‎"WIU diduga sebagai pemberi suap," jelas Basaria.

Marianus diduga menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Diduga uang suap tersebut bakal digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada serentak 2018.

"Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada," kata Basaria.‎

Marianus merupakan calon Gubernur NTT dalam gelaran Pilkada serentak 2018. Dia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Pon)

Baca juga berita terkait di: Uang Suap Bupati Ngada Marianus Sae untuk Biaya Pilkada?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan