Bupati Lampung Tengah Dijemput KPK, Laode: Statusnya Masih Saksi
Kamis, 15 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Bupati Lampung Tengah Mustafa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah ditangkap, Mustafa saat ini masih berstatus sebagai saksi.
KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Untuk sementara yang tersangka ada tiga orang, sebagai pemberi TR, sedangkan penerima JNS dan RUS. Sedangkan beliau sampai saat ini masih saksi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Ketiganya diduga terlibat suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp 300 miliar.
Menurut Laode, Mustafa yang ditangkap sore tadi masih diperiksa di Mapolda Lampung. Politisi Partai NasDem itu bakal dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai saat ini pemeriksaannya belum selesai di Mapolda, oleh karena itu supaya fair dibawa ke sini dulu," jelasnya.
Laode melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Mustafa. Usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya baru akan menyampaikan status hukum calon Gubernur Lampung periode 2018-2023 yang diusung koalisi NasDem dan PKS
"Besok atau setelah diperiksa, status beliau bisa lebih dijelaskan, apakah dia tetap saksi, apakah dia tersangka," tandas Laode.
KPK menduga ada permintaan Rp 1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar dari PT SMI.
Untuk mendapat pinjaman daerah dari PT SMI itu dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI. (Pon)