Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut

Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan aliran dana baru dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Penyidik menduga ada pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura (sekitar Rp150 juta) kepada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca juga:

KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut

Dugaan Setoran Sebelum Amplop Menhut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurutnya, dugaan pemberian itu dilakukan lebih awal, sekitar Mei 2026, dengan nilai 12.500 SGD, sebelum adanya pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. yang akhirnya dikembalikan .

Selain dugaan pemberian uang dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SGD, diduga ada pemberian lainnya oleh pejabat Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kemenhut,

kata Jubir KPK Budi Prasetyo

Pertemuan Intensif Didalami Komunikasi Tersangka-Menhut

KPK kini masih menelusuri pihak penerima setoran di kalangan pejabat Kemenhut dan kaitannya dengan proses perizinan kawasan hutan.

Selain aliran dana, KPK juga tetap mendalami intensitas komunikasi antara Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli

"Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di bulan April dan Mei. Semua temuan itu akan terus didalami untuk memperkuat pembuktian," tandas Budi.

Baca juga:

Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura

Klarifikasi Menhut Raja Juli

Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya membenarkan adanya audiensi resmi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut.

Petinggi PSI itu menegaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung sesuai prosedur, diawali surat permohonan resmi, dipublikasikan di media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. (Pon)

Baca Artikel Asli