MerahPutih.com - Bupati Bantul Suharsono geram dengan adanya tindakan diskriminasi salah seorang warga non muslim di Dusun Karet, Desa Pleret, Bantul, Yogyakarta. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengubah aturan diskriminatif tersebut.
Suharsono mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya penolakan warga non muslim di desa karet. Kepala dukuh desa Karet sudah meminta maaf dengan adanya aturan yang melarang warga non muslim tinggal diwilayahnya.
"Dukuh sudah mengakui minta maaf atas kekurangan pengetahuan akan hukum. Jadi nggak dipakai (aturan), jadi kalau aturan itu ya harus dirubah," tegas Suharsono di Bantul Yogyakarta, Rabu (3/4) 2019.
Ia menjelaskan semua orang dengan berbagai agama, suku, etnis berhak tinggal di wilayahnya. Sebab NKRI mengedepankan Bhineka Tunggal Ika dan tidak ada mendiskreditkan suku ras agama.
BACA JUGA:
Amien Rais Gaungkan People Power, Hasto: Beliau Banyak Beban
Non-Muslim Ditolak di Bantul, Kita Harus Belajar dari Anggota Banser Kota Mojokerto
Di Dua Wilayah Ini, Jokowi-Ma'ruf Gerus Suara Prabowo-Sandi
"Jadi aturan ndak boleh. Itu salah besar. Saya sudah perintahkan Kabag hukum (Pemkab Bantul) revisi ,"tegasnya.
Selain itu menurut dia peraturan di Desa Karet, Dusun Pleret tak punya dasar hukum yang jelas dan melanggar hukum. "Misalnya disitu non muslim nggak boleh(tinggal), Wo itu tidak ada dasar hukumnya. Melawan hukum itu,"bebernya.
Sebaliknya jika ada ketentuann yang dinilai tidak sesuai dengan aturan adat, ia menyarankan warga untuk menyelesaikannya dengan musyawarah atau rembug warga.
Sebelumnya Slamet Jumiarto ditolak mengontrak rumah di dusun ini karena beragama non muslim. Penolakan ini muncul didasarkan peraturan dusun setempat bernomor 03/Pokgiat/KRT/ PLT/X/ 2015. Di dalamnya tertulis pendatang non muslim tidak diizinkan tinggal di wilayah desa ini.
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca artikel menarik lainnya: Ditolak Warga, Warga Non-Muslim di Bantul Pilih Pindah Rumah