Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama

Insiden di GMS Bantul. (Instagram/GMSChurch)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi pembubaran ibadah menimpa jemaat GMS Bantul pada Minggu (24/5). Aksi ini dianggap mencederai hak kebebasan beragama.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.59 WIB. Puluhan orang yang disebut berasal dari salah satu ormas datang ke lokasi dan meminta agar kegiatan ibadah dihentikan.

Mereka beralasan kegiatan tersebut tidak memiliki izin serta mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar.

Akibat kejadian tersebut, ibadah akhirnya terpaksa dibubarkan.

"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael kepada wartawan, Selasa (26/5).

Pihak gereja sangat menyesalkan aksi pembubaran ibadah tersebut. Josiah menilai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Pramono Batasi CFD Rasuna Said di Bawah Jam 10, Biar Tidak Ganggu Orang Ibadah

Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya tindakan pembatasan kegiatan ibadah melalui intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan.

Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,

tandasnya.

Polda DIY bersama Pemkab Bantul dan stakeholder terkait bergerak cepat menangani persoalan ini. Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan, menuturkan, pihaknya mendorong adanya pertemuan dengan melibatkan stakeholder terkait antara lain dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kab. Bantul dan perwakilan dari GMS.

Menurut Ihsan, dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah. Lalu selama proses tersebut GMS sementara belum melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.

Baca juga:

Kementerian ESDM dan PLN Investigasi Mati Lampu Massal di Sumatra, 13,1 Juta Pelanggan Terdampak

Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.

Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum

, kata Kombes Ihsan.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial.

“Agar mepercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tutup Ihsan. (Knu)

#Pembubaran Ibadah #Bantul #Polda DIY
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda DIY Buka Suara soal Anggota Intel yang Diamankan Mahasiswa UMY
Polda DIY buka suara soal anggota Intel yang diamankan mahasiswa UMY. Anggota itu bertugas dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Polda DIY Buka Suara soal Anggota Intel yang Diamankan Mahasiswa UMY
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Kombes Ihsan menjelaskan bahwa GMS harus segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Indonesia
Korban Gempa Pacitan di Bantul Jadi Belasan, Sampai Ada yang Patah Tulang
BPBD Bantul juga mencatat jumlah kerusakan bangunan akibat gempa bertambah menjadi 13 unit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Korban Gempa Pacitan di Bantul Jadi Belasan, Sampai Ada yang Patah Tulang
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Indonesia
Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara
Kapolres Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, dinonaktifkan sementara. Hal itu buntut kasus Hogi Minaya.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara
Indonesia
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan keselamatan sementara setelah terjadinya gempa bumi.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Olahraga
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,5 mengguncang Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Selasa (27/1) pada pukul 13.15 WIB.
Frengky Aruan - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
Indonesia
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Penyelesaian konflik antara warga dan pengembang harus berpegangan pada tiga prinsip utama hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Indonesia
Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
Ayah korban Yoyon Surono, menemukan sejumlah luka kala ikut memandikan jenazah anaknya. Antara lain, luka memar dan patah pada leher kiri serta jejak sepatu di perut.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
Bagikan