MerahPutih.com - Aksi pembubaran ibadah menimpa jemaat GMS Bantul pada Minggu (24/5). Aksi ini dianggap mencederai hak kebebasan beragama.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.59 WIB. Puluhan orang yang disebut berasal dari salah satu ormas datang ke lokasi dan meminta agar kegiatan ibadah dihentikan.
Mereka beralasan kegiatan tersebut tidak memiliki izin serta mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, ibadah akhirnya terpaksa dibubarkan.
"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael kepada wartawan, Selasa (26/5).
Pihak gereja sangat menyesalkan aksi pembubaran ibadah tersebut. Josiah menilai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Pramono Batasi CFD Rasuna Said di Bawah Jam 10, Biar Tidak Ganggu Orang Ibadah
Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya tindakan pembatasan kegiatan ibadah melalui intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan.
Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,
tandasnya.
Polda DIY bersama Pemkab Bantul dan stakeholder terkait bergerak cepat menangani persoalan ini. Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan, menuturkan, pihaknya mendorong adanya pertemuan dengan melibatkan stakeholder terkait antara lain dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kab. Bantul dan perwakilan dari GMS.
Menurut Ihsan, dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah. Lalu selama proses tersebut GMS sementara belum melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.
Baca juga:
Kementerian ESDM dan PLN Investigasi Mati Lampu Massal di Sumatra, 13,1 Juta Pelanggan Terdampak
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.
Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum
, kata Kombes Ihsan.
Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial.
“Agar mepercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tutup Ihsan. (Knu)

