MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan aksi pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut.
Aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari melalui pendekatan persuasif dan seluruh pihak mengedepankan musyawarah serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,
kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (28/5).
Kemenag mendukung proses penanganan hukum atas insiden tersebut agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena, segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan.
Baca juga:
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
"Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran," ujarnya.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama," tuturnya.
Selain itu, Thobib mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama.
Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
ucapnya. (Knu)

