Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bupati Bantul Perintahkan Ubah Aturan Diskriminatif

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 April 2019
Bupati Bantul Perintahkan Ubah Aturan Diskriminatif

Bupati Bantul Suharsono. Foto: MP/Teresa Ika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Bantul Suharsono geram dengan adanya tindakan diskriminasi salah seorang warga non muslim di Dusun Karet, Desa Pleret, Bantul, Yogyakarta. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengubah aturan diskriminatif tersebut.

Suharsono mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya penolakan warga non muslim di desa karet. Kepala dukuh desa Karet sudah meminta maaf dengan adanya aturan yang melarang warga non muslim tinggal diwilayahnya.

Slamet Jumiarto yang ditolak i Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta karena non-Muslim. Foto: MP/Teresa Ika

"Dukuh sudah mengakui minta maaf atas kekurangan pengetahuan akan hukum. Jadi nggak dipakai (aturan), jadi kalau aturan itu ya harus dirubah," tegas Suharsono di Bantul Yogyakarta, Rabu (3/4) 2019.

Ia menjelaskan semua orang dengan berbagai agama, suku, etnis berhak tinggal di wilayahnya. Sebab NKRI mengedepankan Bhineka Tunggal Ika dan tidak ada mendiskreditkan suku ras agama.

BACA JUGA:

Amien Rais Gaungkan People Power, Hasto: Beliau Banyak Beban

Non-Muslim Ditolak di Bantul, Kita Harus Belajar dari Anggota Banser Kota Mojokerto

Di Dua Wilayah Ini, Jokowi-Ma'ruf Gerus Suara Prabowo-Sandi

"Jadi aturan ndak boleh. Itu salah besar. Saya sudah perintahkan Kabag hukum (Pemkab Bantul) revisi ,"tegasnya.

Selain itu menurut dia peraturan di Desa Karet, Dusun Pleret tak punya dasar hukum yang jelas dan melanggar hukum. "Misalnya disitu non muslim nggak boleh(tinggal), Wo itu tidak ada dasar hukumnya. Melawan hukum itu,"bebernya.

Sebaliknya jika ada ketentuann yang dinilai tidak sesuai dengan aturan adat, ia menyarankan warga untuk menyelesaikannya dengan musyawarah atau rembug warga.

Slamet Jumiarto yang ditolak i Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta karena non-Muslim

Sebelumnya Slamet Jumiarto ditolak mengontrak rumah di dusun ini karena beragama non muslim. Penolakan ini muncul didasarkan peraturan dusun setempat bernomor 03/Pokgiat/KRT/ PLT/X/ 2015. Di dalamnya tertulis pendatang non muslim tidak diizinkan tinggal di wilayah desa ini.

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca artikel menarik lainnya: Ditolak Warga, Warga Non-Muslim di Bantul Pilih Pindah Rumah

#Bantul #Yogyakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yogyakarta, Bandung, Surabaya Masuk 10 Kota Pelajar Biaya Hidup Termurah Dunia
QS Best Student Cities 2027 menempatkan Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dalam 10 kota dengan biaya studi termurah dunia. Jakarta juga masuk daftar kota pelajar terbaik global.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Yogyakarta, Bandung, Surabaya Masuk 10 Kota Pelajar Biaya Hidup Termurah Dunia
Indonesia
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Stasiun Yogyakarta kini memiliki Lelana Gallery yang menampilkan produk UMKM berbasis budaya dan keberlanjutan. Inisiatif KAI Wisata ini mendukung ekonomi kreatif lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Berita Foto
Momen Hangat Presiden Prabowo dan PM India Narendra Modi saat Berkunjung ke Candi Prambanan
Presiden Prabowo Subianto mendampingi Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi saat mengunjungi Candi Prambanan di DI Yogyakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
Momen Hangat Presiden Prabowo dan PM India Narendra Modi saat Berkunjung ke Candi Prambanan
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Kombes Ihsan menjelaskan bahwa GMS harus segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Tradisi
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta menjadi simbol syukur, berbagi rezeki, dan perpaduan budaya Jawa dengan ajaran Islam yang terus lestari hingga kini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Fun
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Berikut rekomendasi wisata religi di Yogyakarta untuk libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, mulai dari Gua Maria Sendangsono hingga Gereja Ganjuran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Bagikan