Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Jumat, 29 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku telah menerima laporan soal salah satu anggota parlemen diduga menuduh Polri terlibat cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

Dalam situasi tersebut, Polri dijuluki sebagai Partai Cokelat (Parcok) dan diduga dikerahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota MKD, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dan bukti dari anggota parlemen itu terkait tuduhan yang dilontarkan.

Baca juga:

PDIP: Keterlibatan Partai Coklat Nyata di Sumatera Utara

“Kami ingin meminta keterangan beliau. Apa bukti dan dasar dari tuduhan tersebut?” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

Ia menjelaskan bahwa Pilkada melibatkan lebih dari dua kubu, sehingga kecil kemungkinan Polri mendukung salah satu pihak.

“Karena di Pilkada, bisa saja partai A dan B berkoalisi di satu provinsi, namun berseberangan di provinsi lain,” tuturnya.

Habiburokhman menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal secara logis. Ia pun meminta agar anggota DPR yang melontarkan tuduhan dapat menyertakan bukti yang kuat.

“Secara logika, itu tidak masuk akal. Saya meminta teman-teman di DPR, meski bebas berpendapat, tetap harus berdasarkan bukti kuat, bukan hanya narasi,” kata dia.

Baca juga:

Legislator NasDem Singgung 'Partai Cokelat' dalam Rapat dengan Panglima TNI

Politikus Gerindra ini menambahkan, tuduhan tersebut dapat menciptakan suasana tidak kondusif dalam Pilkada 2024. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, akan ada konsekuensi yang diberikan.

“Prosedurnya tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan membuktikan tuduhannya. Jika tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” ucapnya.

Habiburokhman juga mengingatkan meskipun anggota DPR memiliki imunitas hukum, MKD tetap memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan tidak bersifat fitnah.

“MKD berfungsi untuk mengatasi hal-hal seperti ini meskipun tidak bisa diproses secara hukum langsung,” tegasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan