Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 November 2024
Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Anggota MKD, Habiburokhman (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku telah menerima laporan soal salah satu anggota parlemen diduga menuduh Polri terlibat cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

Dalam situasi tersebut, Polri dijuluki sebagai Partai Cokelat (Parcok) dan diduga dikerahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota MKD, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dan bukti dari anggota parlemen itu terkait tuduhan yang dilontarkan.

Baca juga:

PDIP: Keterlibatan Partai Coklat Nyata di Sumatera Utara

“Kami ingin meminta keterangan beliau. Apa bukti dan dasar dari tuduhan tersebut?” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

Ia menjelaskan bahwa Pilkada melibatkan lebih dari dua kubu, sehingga kecil kemungkinan Polri mendukung salah satu pihak.

“Karena di Pilkada, bisa saja partai A dan B berkoalisi di satu provinsi, namun berseberangan di provinsi lain,” tuturnya.

Habiburokhman menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal secara logis. Ia pun meminta agar anggota DPR yang melontarkan tuduhan dapat menyertakan bukti yang kuat.

“Secara logika, itu tidak masuk akal. Saya meminta teman-teman di DPR, meski bebas berpendapat, tetap harus berdasarkan bukti kuat, bukan hanya narasi,” kata dia.

Baca juga:

Legislator NasDem Singgung 'Partai Cokelat' dalam Rapat dengan Panglima TNI

Politikus Gerindra ini menambahkan, tuduhan tersebut dapat menciptakan suasana tidak kondusif dalam Pilkada 2024. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, akan ada konsekuensi yang diberikan.

“Prosedurnya tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan membuktikan tuduhannya. Jika tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” ucapnya.

Habiburokhman juga mengingatkan meskipun anggota DPR memiliki imunitas hukum, MKD tetap memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan tidak bersifat fitnah.

“MKD berfungsi untuk mengatasi hal-hal seperti ini meskipun tidak bisa diproses secara hukum langsung,” tegasnya. (Pon)

#Habiburokhman #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan