Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 November 2024
Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Anggota MKD, Habiburokhman (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku telah menerima laporan soal salah satu anggota parlemen diduga menuduh Polri terlibat cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

Dalam situasi tersebut, Polri dijuluki sebagai Partai Cokelat (Parcok) dan diduga dikerahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota MKD, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dan bukti dari anggota parlemen itu terkait tuduhan yang dilontarkan.

Baca juga:

PDIP: Keterlibatan Partai Coklat Nyata di Sumatera Utara

“Kami ingin meminta keterangan beliau. Apa bukti dan dasar dari tuduhan tersebut?” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

Ia menjelaskan bahwa Pilkada melibatkan lebih dari dua kubu, sehingga kecil kemungkinan Polri mendukung salah satu pihak.

“Karena di Pilkada, bisa saja partai A dan B berkoalisi di satu provinsi, namun berseberangan di provinsi lain,” tuturnya.

Habiburokhman menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal secara logis. Ia pun meminta agar anggota DPR yang melontarkan tuduhan dapat menyertakan bukti yang kuat.

“Secara logika, itu tidak masuk akal. Saya meminta teman-teman di DPR, meski bebas berpendapat, tetap harus berdasarkan bukti kuat, bukan hanya narasi,” kata dia.

Baca juga:

Legislator NasDem Singgung 'Partai Cokelat' dalam Rapat dengan Panglima TNI

Politikus Gerindra ini menambahkan, tuduhan tersebut dapat menciptakan suasana tidak kondusif dalam Pilkada 2024. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, akan ada konsekuensi yang diberikan.

“Prosedurnya tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan membuktikan tuduhannya. Jika tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” ucapnya.

Habiburokhman juga mengingatkan meskipun anggota DPR memiliki imunitas hukum, MKD tetap memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan tidak bersifat fitnah.

“MKD berfungsi untuk mengatasi hal-hal seperti ini meskipun tidak bisa diproses secara hukum langsung,” tegasnya. (Pon)

#Habiburokhman #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Bagikan