Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan

Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kemunculan berbagai konten hoaks terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi disahkan DPR pada Selasa (18/11). Habiburokhman mengatakan hoaks yang beredar dapat muncul karena berbagai motif, dan pihaknya tidak dapat memastikan pihak mana yang menyebarkan atau apa kepentingannya.
?
“Jadi salah Komisi III juga kalau ada hoaks bermunculan? Ya enggak tahu juga kita, wallahualam. Kami kan enggak tahu motif orang, pelakunya siapa juga,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
?
Politisi Gerindra itu menyebut hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru. Namun, menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. “Enggak apa-apa, ini kan negara demokrasi. Silakan saja, tinggal kami mengklarifikasi,” kata dia.
?
Saat ditanya apakah DPR akan menindak pihak penyebar hoaks, Habiburokhman menegaskan tidak ada langkah khusus. Ia menilai sebagian kesalahan persepsi bisa terjadi karena keterbatasan informasi atau ketidaktelitian publik dalam memeriksa dokumen resmi. “Kadang-kadang misalnya website-nya dibilang bermasalah, padahal enggak bermasalah kok. Teman-teman kan bisa cek setiap saat,” katanya.

Baca juga:

DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi


?
Habiburokhman juga menilai sebagian kritik datang dari pihak yang sebenarnya memiliki niat baik untuk memastikan kualitas KUHAP, tapi kurang aktif mengikuti proses legislasi.
?
Ia menyarankan pihak berkepentingan hadir langsung dalam pembahasan agar tidak hanya mengandalkan informasi sekunder.
?
“Kami apresiasi, cuma memang kurang rajin. Kalau boleh, ketika membahas mereka ada gitu kan. Jangan lihat di handphone saja, jangan di live streaming saja,” tegasnya.(Pon)

Baca juga:

Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks


?
?

#KUHAP #Habiburokhman #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik
DPR meminta Danantara untuk memperbaiki website. Hal itu menanggapi ramainya kritik dari para warganet terkait kualitas website Danantara.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik
Indonesia
26 Warga Diduga Tertimbun Longsor di Banjarnegara, DPR Perintahkan Optimalkan Pencarian
Struktur tanah labil di lokasi menjadi kendala utama pencarian.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
26 Warga Diduga Tertimbun Longsor di Banjarnegara, DPR Perintahkan Optimalkan Pencarian
Indonesia
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Amnesty International mengungkap deretan pasal bermasalah di KUHAP baru. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Indonesia
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Indonesia
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Politikus Gerindra itu menegaskan pihaknya tidak pernah mencatut nama LSM dalam proses pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Bagikan