Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kemunculan berbagai konten hoaks terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi disahkan DPR pada Selasa (18/11). Habiburokhman mengatakan hoaks yang beredar dapat muncul karena berbagai motif, dan pihaknya tidak dapat memastikan pihak mana yang menyebarkan atau apa kepentingannya.
?
“Jadi salah Komisi III juga kalau ada hoaks bermunculan? Ya enggak tahu juga kita, wallahualam. Kami kan enggak tahu motif orang, pelakunya siapa juga,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
?
Politisi Gerindra itu menyebut hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru. Namun, menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. “Enggak apa-apa, ini kan negara demokrasi. Silakan saja, tinggal kami mengklarifikasi,” kata dia.
?
Saat ditanya apakah DPR akan menindak pihak penyebar hoaks, Habiburokhman menegaskan tidak ada langkah khusus. Ia menilai sebagian kesalahan persepsi bisa terjadi karena keterbatasan informasi atau ketidaktelitian publik dalam memeriksa dokumen resmi. “Kadang-kadang misalnya website-nya dibilang bermasalah, padahal enggak bermasalah kok. Teman-teman kan bisa cek setiap saat,” katanya.
Baca juga:
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
?
Habiburokhman juga menilai sebagian kritik datang dari pihak yang sebenarnya memiliki niat baik untuk memastikan kualitas KUHAP, tapi kurang aktif mengikuti proses legislasi.
?
Ia menyarankan pihak berkepentingan hadir langsung dalam pembahasan agar tidak hanya mengandalkan informasi sekunder.
?
“Kami apresiasi, cuma memang kurang rajin. Kalau boleh, ketika membahas mereka ada gitu kan. Jangan lihat di handphone saja, jangan di live streaming saja,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik
26 Warga Diduga Tertimbun Longsor di Banjarnegara, DPR Perintahkan Optimalkan Pencarian
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP