Bullying Marak Lagi, DKI Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Jumat, 01 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Satgas ini dibuat menyusul maraknya aksi bullying (perundungan) di dunia pendidikan.

Dua kasus terakhir yang cukup menyita perhatian adalah bullying di SMA Binus Serpong dan Pondok Pesantren di Kediri. Bahkan pada kasus di Kediri, korbannya hingga tewas.

Baca juga:

KPAI Tetap Lindungi Hak Pendidikan Pelaku Bullying SMA Binus Serpong

Pembentukan satgas di DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 29 Februari 2024.

Dalam poin Kepgub tersebut, satgas ini memiliki masa tugas selama empat tahun. Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Satgas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satgas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah. (Asp)

Baca juga:

KPAI Minta Kominfo Hapus Video Bullying di SMA Binus Serpong

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan