Badan POM Diminta Membuat Aturan yang Adil Tentang Bahaya BPA di AMDK

Rabu, 24 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, mengatakan peraturan tentang pencatuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat perlu dilengkapi dengan aturan sejenis soal bahaya antimon di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilena tereftalat).

"Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan ini patut didukung karena bakal mengedukasi masyarakat soal bahaya BPA pada air kemasan polikarbonat yang ada di galon-galon air isi ulang,” kata Netty dalam keterangan, Rabu (24/7).

Namun, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, BPOM juga harus fair untuk membuat aturan tentang bahaya antimon di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilena tereftalat).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Galon Isi Ulang Bisa Sebabkan Sakit Jantung

"Jangan sampai masyarakat didorong pindah dari mulut buaya ke mulut harimau. Aturan yang fair ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya," terangnya.

Diketahui BPOM resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.

Netty juga mendorong BPOM agar rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.

Baca juga:

Menilik Proses Daur Ulang Botol Plastik di Koperasi Pemulung Berdaya

“Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik," imbuhnya.

Misalnya, lanjut Netty, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman.

“Jadi, bahan kimia apapun masing-masing memiliki potensi bahaya bagi kesehatan tubuh. Tugas BPOM lah untuk memberikan sosialisasi cara penanganan yang tepat kepada msyarakat," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan