MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 16 tahun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman badan, Iwan juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak mengakui perbuatannya, sementara kerugian negara yang terjadi cukup besar,” ujar hakim Rommel dalam sidang putusan, Rabu (6/5).
Baca juga:
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Modus Kredit dan Pencucian Uang
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Iwan bersama jajaran direksi PT Sritex merekayasa laporan keuangan tahun 2017–2019 untuk mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah.
Pinjaman yang seharusnya digunakan membayar pemasok justru dialihkan kembali ke rekening perusahaan melalui akun bernama Toko Wijaya.
“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” tegas hakim, dilansir Antara.
Dana hasil kredit kemudian bercampur dengan pendapatan sah perusahaan dan digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, serta membayar utang. Hakim menilai tindakan ini sebagai bentuk pencucian uang yang terstruktur dan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.
Baca juga:
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dampak dan Sikap Terdakwa
Hakim menegaskan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara karena dana APBD yang ditempatkan sebagai modal di bank daerah ikut terseret dalam skema kredit bermasalah tersebut. Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kedua pihak masih memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding atau tidak. (*)