Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara

Senin, 05 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung turut berkomentar soal adanya Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan di sana bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, pihaknya bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum.

"Kami melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5).

Baca juga:

KPK Kaji Status Hukum Direksi-Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara

Menurut Harli selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.

Fraud dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

"Sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.

Baca juga:

Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN

Penyelidikan akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.

"Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh," terang Harli. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan