BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
Rabu, 03 Desember 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari memastikan lembaganya tak bisa menetapkan sendiri status bencana nasional di Sumatra. Abdul mengatakan penerapan status bencana nasional atas banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara hingga Sumatra Barat merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
"Keputusan bencana nasional atau tidak sepenuhnya di tangan Presiden sesuai UU 24/2007 Pasal 51," kata Abdul Muhari kepada wartawan, Rabu (3/12).
BNPB akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan BNPB berkomitmen bekerja semaksimal mungkin terhadap apa pun status yang ditetapkan. "Kami di BNPB sesuai arahan Presiden terus mengupayakan seoptimal mungkin untuk mengejar distribusi logistik dan pencarian korban," ungkapnya.
Belakangan ini wacana penetapan status bencana nasional ramai diperbincangkan, setelah bencana banjir bandang dahsyat yang melanda wilayah Sumatra.
Baca juga:
Banyak pihak mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk bencana tersebut, padahal dampak kerusakan dan korban jiwa yang ditimbulkan sangat besar.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar label administratif. Itu merupakan sebuah keputusan strategis yang membuka akses terhadap sumber daya, pendanaan, dan mekanisme koordinasi pemerintah yang lebih luas.
Tanpa penetapan ini, respons dan pemulihan bisa terhambat, dan yang paling dirugikan yakni korban di lapangan.(knu)
Baca juga:
MPR: Penetapan Status Bencana Nasional Bergantung Keputusan Presiden Prabowo