BNN Amankan Kurir Pembawa 36 Kilogram Sabu-sabu untuk Diedarkan di Tahun Baru
Senin, 16 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengamankan dua orang kurir pembawa 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 pil ekstasi. Narkoba itu rencananya bakal diedarkan pada tahun baru.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen (Pol) Jhon Turman Panjaitan mengatakan, kedua kurir berinisial RY (29) dan JM (30) yang berasal dari Riau serta kurir penerima berinisial JN (27) dari Palembang.
Baca Juga:
Diskotek yang Direkomendasikan Ditutup oleh BNN Dapat Penghargaan dari Anies
"Narkoba yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di wilayah PALI dan Palembang," ujar Brigjen Pol Jhon Turman saat memberikan keterangan pers, Senin (16/12), dikutip Antara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba ke wilayah Sumsel, BNNP Sumsel kemudian menyisir kendaraan yang masuk ke Kota Palembang di wilayah Betung Banyuasin pada Selasa malam (10/12), namun hasilnya nihil.
Baru pada keesokan harinya, Rabu pagi (11/12) tim BNNP Sumsel melihat mobil di depan SPBU Betung dengan ciri-ciri persis seperti yang dilaporkan, tim lalu membuntuti mobil tersebut untuk meyakinkannya.
Ketika melintas diJalan Betung - Sekayu LK VI tim BNNP Sumsel berusaha menghentikan laju mobil tersebut, tetapi mobil berupaya menghindar, sehingga tim harus melepaskan tembakan peringatan serta memepet mobil hingga berhenti di tepi jalan.
Baca Juga:
Ancam Dibubarkan Masinton, BNN: Silakan, kalau Perlu Dikremasi
"Dari dalam mobil kami amankan JM dan RY serta barang bukti berupa 36 kilogram narkoba dari dalam lima tas besar, lalu 20 bungkus plastik berisi 32.570 pil ekstasi," jelas Brigjen Pol Jhon Turman.

Sementara JN tak lama ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang setelah tim BNNP melakukan pengembangan, ia merupakan kurir penerima narkotika tersebut.
Dari pemeriksaan juga diketahui para kurir akan mengedarkan 29 kilogram ke Kabupaten PALI, sedangkan sisanya ke Kota Palembang, pemilik barang haram tersebut berinisial A yang statusnya masih buron.
Para kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Baca Juga:
Anies Berikan Penghargaan untuk Diskotek Colosseum, BNN: Bikin Gaduh