BI Dapat Banyak Surat Keberatan Sejak Satu Minggu Penerapan Rupiah

Kamis, 09 Juli 2015 - Eddy Flo

Merahputih Keuangan - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengaku banyak menerima surat tentang permintaan kejelasan dari para Pelaku usaha terkait ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri.

"Kami banyak menerima surat permintaan. Bahkan, dalam satu hari itu bisa mencapai puluhan surat. Mereka bertanya, yang ini boleh enggak pakai dolar ini boleh nggak itu boleh nggak," katanya di Jakarta, Rabu, (8/7).

Masih katanya, dalam penerapan PBI ini masih diperlukan waktu transisi yang tidak sebentar. Karena, mayoritas perusahaan yang bergerak di Indonesia menggunakan dolar dalam setiap transaksinya. Sehingga, pihaknya dengan pemerintah perlu merinci secara detail transaksi-transaksi mana saja yang boleh menggunakan dolar.

Ketika dikonfirmasi, berapa penggunaan dolar dalam negeri sebelum PBI ini diterapkan? "Di dalam negeri sekitar 52 persen transaksi menggunakan valuta asing khususnya dolar. Jika dirinci itu sekitar USD 74 Miliar per tahun. Artinya, tingkat penggunaan Valas di dalam negeri sudah keterlaluan dan ini tidak boleh di biarkan. Kenapa? Karena akan mematikan mata uang dalam negeri itu sendiri," jawabnya.

Seperti diketahui, ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri menuai kontroversi. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengansumsikan bisa gulung tikar jika PBI ini diterapkan. Namun pada kenyataannya sejak diterbitkannya pada Rabu (1/7) kemarin mau tidak mau semua perusahaan yang melakukan transaksi dalam negeri harus menggunakan rupiah.(rfd)

 

Baca Juga:

BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah

Total Pastikan Siap Dalam Penggunaan Rupiah

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan

Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah

Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan