BI Dapat Banyak Surat Keberatan Sejak Satu Minggu Penerapan Rupiah


Jajaran direksi Bank Indonesia (Foto: Twitter Bank Indonesia)
Merahputih Keuangan - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengaku banyak menerima surat tentang permintaan kejelasan dari para Pelaku usaha terkait ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri.
"Kami banyak menerima surat permintaan. Bahkan, dalam satu hari itu bisa mencapai puluhan surat. Mereka bertanya, yang ini boleh enggak pakai dolar ini boleh nggak itu boleh nggak," katanya di Jakarta, Rabu, (8/7).
Masih katanya, dalam penerapan PBI ini masih diperlukan waktu transisi yang tidak sebentar. Karena, mayoritas perusahaan yang bergerak di Indonesia menggunakan dolar dalam setiap transaksinya. Sehingga, pihaknya dengan pemerintah perlu merinci secara detail transaksi-transaksi mana saja yang boleh menggunakan dolar.
Ketika dikonfirmasi, berapa penggunaan dolar dalam negeri sebelum PBI ini diterapkan? "Di dalam negeri sekitar 52 persen transaksi menggunakan valuta asing khususnya dolar. Jika dirinci itu sekitar USD 74 Miliar per tahun. Artinya, tingkat penggunaan Valas di dalam negeri sudah keterlaluan dan ini tidak boleh di biarkan. Kenapa? Karena akan mematikan mata uang dalam negeri itu sendiri," jawabnya.
Seperti diketahui, ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri menuai kontroversi. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengansumsikan bisa gulung tikar jika PBI ini diterapkan. Namun pada kenyataannya sejak diterbitkannya pada Rabu (1/7) kemarin mau tidak mau semua perusahaan yang melakukan transaksi dalam negeri harus menggunakan rupiah.(rfd)
Baca Juga:
BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah
Total Pastikan Siap Dalam Penggunaan Rupiah
Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan
Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah
Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
