Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Salah seorang pengguna QRIS saat memindai kode barkode untuk berinfaq di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Antaranews Kalsel/foto/Aida Ain Islami)
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali transaksi pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan nominal di bawah Rp 500 ribu tidak lagi dikenakan biaya layanan alias gratis.
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Baca juga:
“Sampai akhir 2024 QRIS masih ada potongan 0,3 persen. Desember 2024 itu sudah kami hilangkan. Jadi, transaksi di bawah Rp 500 ribu, gratis,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Yosamartha, di Jakarta, Jumat (7/11).
Yosamartha memgakui sampai saat ini masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum mengetahui kebijakan baru terkait penghapusan biaya admin transaksi QRIS terbaru itu.
Baca juga:
Warga Jakarta Pengguna QRIS Tembus 6 Juta Orang, Sumbang PAD 0,5%
“Banyak yang belum tahu kalau sekarang itu sudah dihilangkan, sudah dicabut. Jadi, 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu),” tandasnya.
Jakarta sendiri saat ini menyumbang 40 persen transaksi QRIS nasional, sekaligus menjadi yang terbesar. Total 6 juta orang di wilayah Jakarta sudah menggunakan QRIS. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI