3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional

Ilustrasi kartu kredit Foto: Unsplash/Nathana Rebouças

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran domestik.

Kehadiran KKI ditujukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus menghadirkan instrumen pembayaran yang lebih efisien dan inklusif.

Baca juga:

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS

KKI diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pembayaran digital, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Lantas, apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.

1. Bentuk dan Cara Penggunaan

Kartu kredit konvensional umumnya tersedia dalam bentuk kartu fisik maupun digital. Transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan bank penerbit dan jaringan kartu masing-masing.

Sementara itu, KKI pada tahap awal hadir dalam bentuk kartu digital.

Baca juga:

Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober

KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi melalui ekosistem QRIS, termasuk QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS Tap.

Dengan demikian, pengguna KKI bisa melakukan pembayaran menggunakan ekosistem QRIS yang sudah luas digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.

2. Transaksi Diproses di Dalam Negeri

Perbedaan berikutnya terletak pada sistem pemrosesan transaksi.

KKI diproses secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. Sementara itu, kartu kredit yang menggunakan prinsipal internasional memproses transaksi melalui jaringan prinsipal internasional masing-masing.

Pemrosesan di dalam negeri menjadi bagian dari upaya BI memperkuat kemandirian dan efisiensi sistem pembayaran Indonesia.

3. Bisa Dipakai di Luar Negeri, tetapi Terbatas

Meski merupakan instrumen pembayaran domestik, KKI tetap dapat digunakan di luar negeri. Namun, cakupannya masih terbatas pada negara yang telah menjadi mitra QRIS Cross Border Indonesia.

Saat ini, negara mitra tersebut mencakup Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China, dengan catatan transaksi dilakukan melalui skema QRIS Cross Border yang berlaku.

Cakupan tersebut berbeda dengan kartu kredit konvensional berprinsipal internasional yang umumnya dapat digunakan di lebih banyak negara dan jaringan merchant. (Tka)

#Bank Indonesia #Kartu Kredit #QRIS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Indonesia
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bank Indonesia resmi gratiskan biaya QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di semua merchant mulai 1 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Indonesia
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel atau masyarakat umum.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
BI memastikan tidak ada pencetakan uang baru untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
Indonesia
Purbaya Tegaskan Bisa Kerja Bareng Destry Damayanti
Kinerja calon tunggal Gubernur BI Destry Damayanti bagus, apalagi keduanya juga sempat bekerja sama ketika Menkeu Purbaya menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
 Purbaya Tegaskan Bisa Kerja Bareng  Destry Damayanti
Indonesia
7 Tahun di BI, Destry Damayanti Dinilai Belum Miliki Terobosan
Pengalaman panjang Destry di dalam BI justru menjadi alasan publik perlu melihat lebih jauh gagasan baru yang ditawarkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
7 Tahun di BI, Destry Damayanti Dinilai Belum Miliki Terobosan
Indonesia
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Komisi XI DPR segera memproses pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Supres tersebut sudah masuk ke DPR.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Indonesia
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Pengalaman komprehensif mulai dari akademi, pasar keuangan, perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga bank sentral menjadi modal utama memimpin BI
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Indonesia
Destry Damayanti Masuk Tahap Penentuan Gubernur BI Definitif
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengajuan nama Destry merupakan bagian dari tiga surat Presiden yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada Senin (10/8).
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Destry Damayanti Masuk Tahap Penentuan Gubernur BI Definitif
Bagikan