3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional

Ilustrasi kartu kredit Foto: Unsplash/Nathana Rebouças

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran domestik.

Kehadiran KKI ditujukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus menghadirkan instrumen pembayaran yang lebih efisien dan inklusif.

Baca juga:

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS

KKI diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pembayaran digital, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Lantas, apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.

1. Bentuk dan Cara Penggunaan

Kartu kredit konvensional umumnya tersedia dalam bentuk kartu fisik maupun digital. Transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan bank penerbit dan jaringan kartu masing-masing.

Sementara itu, KKI pada tahap awal hadir dalam bentuk kartu digital.

Baca juga:

Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober

KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi melalui ekosistem QRIS, termasuk QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS Tap.

Dengan demikian, pengguna KKI bisa melakukan pembayaran menggunakan ekosistem QRIS yang sudah luas digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.

2. Transaksi Diproses di Dalam Negeri

Perbedaan berikutnya terletak pada sistem pemrosesan transaksi.

KKI diproses secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. Sementara itu, kartu kredit yang menggunakan prinsipal internasional memproses transaksi melalui jaringan prinsipal internasional masing-masing.

Pemrosesan di dalam negeri menjadi bagian dari upaya BI memperkuat kemandirian dan efisiensi sistem pembayaran Indonesia.

3. Bisa Dipakai di Luar Negeri, tetapi Terbatas

Meski merupakan instrumen pembayaran domestik, KKI tetap dapat digunakan di luar negeri. Namun, cakupannya masih terbatas pada negara yang telah menjadi mitra QRIS Cross Border Indonesia.

Saat ini, negara mitra tersebut mencakup Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China, dengan catatan transaksi dilakukan melalui skema QRIS Cross Border yang berlaku.

Cakupan tersebut berbeda dengan kartu kredit konvensional berprinsipal internasional yang umumnya dapat digunakan di lebih banyak negara dan jaringan merchant. (Tka)

#Bank Indonesia #Kartu Kredit #QRIS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Inflasi Global dan Risiko Fiska
Tekanan nilai tukar juga didorong oleh kebutuhan valas importir menjelang akhir triwulan III, serta arus keluar dana dari portofolio aset negara emerging markets di tengah kenaikan imbal hasil (yield) obligasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Inflasi Global dan Risiko Fiska
Indonesia
67 Juta Orang Indonesia Sudah Pakai QRIS Buat Transaksi
BI menargetkan jumlah pengguna QRIS mencapai 69,32 juta pada akhir tahun ini atau tumbuh sebesar 20,26 persen secara tahunan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
67 Juta Orang Indonesia Sudah Pakai QRIS Buat Transaksi
Indonesia
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Utang Luar Negeri Kembali Naik, Per Juli 2026 Capai USD 454,8 Miliar
Perkembangan ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Utang Luar Negeri Kembali Naik, Per Juli 2026 Capai USD 454,8 Miliar
Indonesia
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Dengan rekam jejak internasional di IMF dan pengalaman panjang di BI, Aida S Budiman diharapkan mampu menjaga stabilitas moneter Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Indonesia
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Komisi XI DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari berturut-turut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Berita Foto
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Bagikan